INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
-
Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru telah diatur dalam :
Pergub PPDB 2021/2022 dan Juknis PPDB 2021 -
Seluruh Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan Secara On-line
Melalui Alamat :
-
Informasi Seputar PPDB di SMAN 15 Bandar Lampung, dapat juga di akses
melalui web site :
https://www.sman15-bdl.sch.id/ atau https://siakad.sman15-bdl.sch.id/juknis_ppdb
- Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dapat di unduh pada link berikut: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
-
Zona SMAN 15 Bandar Lampung meliputi kecamatan:
Tanjung Seneng, Labuhan Ratu, Rajabasa, Way Halim, Sukarame, Jati Agung - Jika Anda memerlukan informasi seputar PPDB di SMAN 15 Bandar Lampung, silahkan menghubungi kami di nomor: WA 0812-7252-2415 (Chat Only & No Call)
PENGUMUMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 15 BANDAR LAMPUNG
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
A. DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan; Download Disini
- Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan serta pendidikan kusus di Provinsi Lampung; Download Disini
- Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Nomor: 800/1170/V.01/DP.2/2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Lampung; Download Disini
B. JALUR PENDAFTARAN
Jalur pendaftaran PPDB terdiri atas :
- Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju, jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
- Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan, jalur afirmasi mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan orang tua
Jalur perpindahan orang tua/wali diperuntuka bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini, jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah
- Jalur Prestasi
Jalur prestasi diperuntukan bagi siswa didik yang berprestasi dibidang sains, seni dan olah raga, serta berprestasi dibidang lainya yang sifatnya berjenjang (akademik-non akademik), jalur prestasi mendapat kuota paling abnyak 30% dari daya tampung sekolah.
C. JADWAL PPDB
Untuk kelancaran pelaksanaan PPDB SMAN 15 Bandar Lampung tahun pelajaran 2021/2022 di atur dengan jadwal sebagai berikut:
No. |
AGENDA |
PELAKSANAAN |
1. |
Pendaftaran |
14 Juni s/d 17 juni 2021 |
2. |
Proses seleksi real time |
14 Juni s/d 17 juni 2021 |
3. |
Verifikasi vakyual berkas |
18 Juni s/d 22 Juni 2021 |
4. |
Pengumuman |
23 Juni 2021 |
5. |
Pendaftaran ulang |
23 Juni s/d 24 Juni 2021 |
6. |
Masuk MPLS kelas X |
07 Juli s/d 09 juli 2021 |
7. |
Hari pertama masuk sekolah |
12 Juli 2021 |
D. SYARAT PENDAFTARAN
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peperta didik baru sekolah menengah atas yaitu:
- Telah dinyatakan lulus dan memiliki ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telas menyelesaikan kelas 9 (Sembilan) SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal saat mendaftarkan diri di sekolah menengah atas.
- Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki kaertu keluarga karena terdampak bencana alam/social dapat di ganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga/rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan kartu keluarga/surat keterangan domisili tersebut.
- Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah (untuk jalur Afirmasi) berupa:
- KKS ( kartu keluarga sejahtera)
- KPS ( kartu perlindungan social)
- KKH ( kartu keluarga harapan)
- KIP ( kartu Indonesia Pintar)
- BPJS KIS ( kartu Indonesia Sehat)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Bukti prestasi nilai rapor smester 1 sampai dengan smester 5 dan hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, kabupaten/Kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulang dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur Prestasi)
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari oarng tua bermaterai Rp.10.000
E. ALUR PENDAFTARAN DALAM JARINGAN
Calon mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf) antara lain:
- Ijazah/surat keterangan lulus dari SMP sederajat.
- Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki kaertu keluarga karena terdampak bencana alam/social dapat di ganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga/rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan kartu keluarga/surat keterangan domisili tersebut.
- Lokasi tempat tinggal/titik koordinat tempat tinggal (dari google map)
- Pas photo berwarna ukuran 3x4 cm.
- Untuk jalur afirmasi berupa:
- KKS ( kartu keluarga sejahtera)
- KPS ( kartu perlindungan social)
- KKH ( kartu keluarga harapan)
- KIP ( kartu Indonesia Pintar)
- BPJS KIS ( kartu Indonesia Sehat)
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan orang tua/wali)
- Bukti prestasi nilai rapor smester 1 sampai dengan smester 5 dan hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, kabupaten/Kota yang diterbitkan paling singkat 6 bulang dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur Prestasi)
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari oarng tua bermaterai Rp.10.000
F. TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon peserta didik membaca juknis PPDB melalui wbsite sekolah di laman https://www.sman15-bdl.sch.id
- Atau dapat melalui situs PPDB online pada portal/laman https://lampung.siap-ppdb.com
- Peserta didik melakukan proses pengajuan pendaftaran pada laman PPDB Online Provinsi Lampung https://lampung.siap-ppdb.com
- Memilih jalur pendaftaran (JALUR ZONASI, AFIRMASI, PERPINDAHAN ORANG TUA, PRESTASI)
- Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan melengkapi biodata siswa.
- Riview dan sesuaikan data pada system.
- Mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpg).
- File yang di upload adalah :
- Hasil scan ijazah/surat keterangan lulus (asli).
- Hasil scan Kartu keluarga (KK)
- Hasil scan Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Hasil scan KKS ( kartu keluarga sejahtera), KPS ( kartu perlindungan social), KKH ( kartu keluarga harapan), KIP (kartu Indonesia Pintar), BPJS KIS ( kartu Indonesia Sehat) (Khusus Jalur Afirmasi)
- Hasil scan surat keterangan hasil nilai rapor (Khusus Jalur Prestasi akademik)
- Hasil scan sertifikat/piagam non akademik atau seni budaya (Khusus jalur prestasi non akademik)
- Hasil scan surat pernyataan orang tua/wali muruid
- Memilih sekolah pilihan
- Peserta melalukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan soft file bukti pengajuan pendaftaran.
- Verifikasi dokumen peserta dilakukan oleh panitia sekolah pilihan, apakah domunenya sesuai atau tidak.
- Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan, menerima/menverifikasi jika dokumen sudah sesuai.
- Peserta dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftaranya apakah ditolak atau terverifikasi (sudah ditrima) oleh panitia sekolah.
- Peserta yang dokumen unggahanya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.
- Peseta dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu “Seleksi” dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama saat jadwal pengumuman.
G. FORMULASI SELEKSI JALUR PRESTASI
Skoring nilai pada jalur prestasi Kakademik dan non akademik adalah sebagai berikut:
- Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal dengan ketentuan:
- Akreditasi A ( peringkat 1 sampai dengan 10)
- Akreditasi B ( peringkat 1 sampai dengan 5 )
- Akreditasi C ( peringkat 1 )
- Skoring nilai jalur prestasi akademik akan di akumulasikan rata-rata nilai rapor (nilai pengetahuan) semester 1 sampai semester 5 pada 6 mata pelajaran ( pendidikan agama, PKn, B. Indonesia, matematika, B. inggris, dan IPA atau IPS ) sesuai jurusan pilihan.
- Skoring nilai jalur non akademik:
No. |
TINGKAT |
SKOR PERORANGAN |
SKOR BEREGU |
||||
Juara 1 |
Juara 2 |
Juara 3 |
Juara 1 |
Juara 2 |
Juara 3 |
||
1. |
Internasional |
240 |
230 |
220 |
210 |
200 |
190 |
2. |
Nasional |
180 |
170 |
160 |
150 |
140 |
130 |
3. |
Provinsi |
120 |
110 |
100 |
90 |
80 |
70 |
4. |
Kab./Kota |
60 |
50 |
40 |
30 |
20 |
10 |
5. |
Hafiz Al-Quran |
Skor 40/jus |
H. ZONASI
Zonasi PPDB SMAN 15 Bandar Lampung meliputi Kecamatan :
- Tanjung senang
- Labuhan Ratu
- Rajabasa
- Way Halim
- Sukarame
- Jati Agung
I. INFORMASI DAN PENGADUAN
Layanan informasi dan pengaduan PPDB Online SMAN 15 Bandar Lampung tahun pelajaran 2021/2022 sebagai berikut :
- portal/laman PPDB Online https://lampung.siap-ppdb.com
- website sekolah di laman https://www.sman15-bdl.sch.id
- Instagram Sekolah @sman15bdl_official
- Whatsapp : 0812-7252-2415
(Chat Only & No Call)
0 Comments:
Posting Komentar